Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Makar dalam hukum positif adalah suatu sikap yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan pemerintahan tanpan sebab yang beralasan kuat. Namun, suatu hal yang perlu dikaji mengenai tindakan dalam rangka menggulingkan pemerintahan, dimana menurut asumsi dan penilaian rakyat pemerintah itu dzalim....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Abdurrohman, DR. Makrum Kholil, M.Ag dan Dr
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89038
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-89038
recordtype slims
spelling oai:slims-89038Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Abdurrohman DR. Makrum Kholil, M.Ag dan Dr Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008 Indonesia Skripsi Skripsi x, 60 hal.; 30 cm. Makar dalam hukum positif adalah suatu sikap yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan pemerintahan tanpan sebab yang beralasan kuat. Namun, suatu hal yang perlu dikaji mengenai tindakan dalam rangka menggulingkan pemerintahan, dimana menurut asumsi dan penilaian rakyat pemerintah itu dzalim. Sehingga dalam hal ini perlu adanya pembatasan atau kriteria suatu perbuatan yang termasuk dalam kategori makar atau bukan. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana positif, bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana Islam, dan bagaimana perbandingan tindak pidana makar menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian ini yang dimaksud dengan makar adalah suatu bentuk kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan negara, adapun dalam hal makar yang ditujukan hanya kepada kepala negara dan wakilnya tidak termasuk dalam kriteria bughat dalam hukum Islam. Kedudukan kepala negara di dalam hukum adalah sebagai pengembang amanat rakyat sehingga dipahami bahwa menjadi hak rakyat untuk mengangkat dan atau memberhentikannya jika kepala negara itu melampaui batas-batas wewenang. Makar dalam hukum positif adalah suatu sikap yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan pemerintahan tanpan sebab yang beralasan kuat. Namun, suatu hal yang perlu dikaji mengenai tindakan dalam rangka menggulingkan pemerintahan, dimana menurut asumsi dan penilaian rakyat pemerintah itu dzalim. Sehingga dalam hal ini perlu adanya pembatasan atau kriteria suatu perbuatan yang termasuk dalam kategori makar atau bukan. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana positif, bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana Islam, dan bagaimana perbandingan tindak pidana makar menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian ini yang dimaksud dengan makar adalah suatu bentuk kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan negara, adapun dalam hal makar yang ditujukan hanya kepada kepala negara dan wakilnya tidak termasuk dalam kriteria bughat dalam hukum Islam. Kedudukan kepala negara di dalam hukum adalah sebagai pengembang amanat rakyat sehingga dipahami bahwa menjadi hak rakyat untuk mengangkat dan atau memberhentikannya jika kepala negara itu melampaui batas-batas wewenang. Hukum Islam - Perbandingan - Makar 2X4.58 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89038 2X4.58 ABD t 08TD089038.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Abdurrohman
DR. Makrum Kholil, M.Ag dan Dr
spellingShingle Abdurrohman
DR. Makrum Kholil, M.Ag dan Dr
Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
author_facet Abdurrohman
DR. Makrum Kholil, M.Ag dan Dr
author_sort Abdurrohman
title Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
title_short Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
title_full Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
title_fullStr Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
title_full_unstemmed Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
title_sort tindak pidana makar menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam
description Makar dalam hukum positif adalah suatu sikap yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan pemerintahan tanpan sebab yang beralasan kuat. Namun, suatu hal yang perlu dikaji mengenai tindakan dalam rangka menggulingkan pemerintahan, dimana menurut asumsi dan penilaian rakyat pemerintah itu dzalim. Sehingga dalam hal ini perlu adanya pembatasan atau kriteria suatu perbuatan yang termasuk dalam kategori makar atau bukan. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana positif, bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana Islam, dan bagaimana perbandingan tindak pidana makar menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian ini yang dimaksud dengan makar adalah suatu bentuk kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan negara, adapun dalam hal makar yang ditujukan hanya kepada kepala negara dan wakilnya tidak termasuk dalam kriteria bughat dalam hukum Islam. Kedudukan kepala negara di dalam hukum adalah sebagai pengembang amanat rakyat sehingga dipahami bahwa menjadi hak rakyat untuk mengangkat dan atau memberhentikannya jika kepala negara itu melampaui batas-batas wewenang.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89038
_version_ 1690547241631088640
score 11.174184