Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan

Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah banyak terjadi di Desa Pungangan, pernikahan tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Ketidaklengkapan dalam syarat pernikahan usia dini yang sesuai dengan Perundang-undangan menjadikan adanya penyimpangan, selain tidak mengindahkan pasal 7 ayat 1 UU No...

Полное описание

Сохранить в:
Библиографические подробности
Главные авторы: Septa Andriyana (2011112005), Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd
Формат: Online
Язык:Indonesia
Опубликовано: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online-ссылка:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992685
Метки: Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
id oai:slims-992685
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Septa Andriyana (2011112005)
Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd
spellingShingle Septa Andriyana (2011112005)
Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd
Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
author_facet Septa Andriyana (2011112005)
Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd
author_sort Septa Andriyana (2011112005)
title Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_short Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_full Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
title_sort pernikahan usia dini tanpa dispensasi dari pengadilan agama di desa pungangan kecamatan doro kabupaten pekalongan
description Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah banyak terjadi di Desa Pungangan, pernikahan tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Ketidaklengkapan dalam syarat pernikahan usia dini yang sesuai dengan Perundang-undangan menjadikan adanya penyimpangan, selain tidak mengindahkan pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta mengabaikan Pasal 7 ayat 2 UU tersebut yang mengharuskan mengajukan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum mencukupi umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki ke Pengadilan Agama karena merupakan kewenangannya. Berdasarkan realitas tersebut penulis bertujuan untuk menjelaskan terjadinya pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa dispensasi nikah dari Pengadilan Agama serta menggambarkan Implikasi yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian (field reasecrh), sifat stady sosiolegal yang termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Pungangan dengan subyek penelitian yaitu 8 pasang pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah. Sumber data berupa data primer dan sekunder untuk pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dengan dokumentasi. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik Triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data menggunakan metode preskriptif kualitatif sedangkan proses analisis mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman. Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di tahun 2013 kebawah hanya menggunakan Petok yang dibuat oleh Balai Desa. Pejabat Desa melakukan penambahan umur, dikarenakan saat itu para pasangan yang hendak menikah belum mempunyai Akta Kelahiran, maka dibuat rekayasa data dalam yang disebut dengan “Petok” agar dapat dinikahkan secara resmi. Kemudian faktor tidak diajukannya dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yaitu pertama dari segi kondisi masyarakat, kedua dari segi isi Perundang-undangan yang mempunyai penafsiran yang berbeda dalam pandangan Instansi terkait, sehingga mereka merasa mempunyai kewenangan. Serta implikasi pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa adanya dispensasi nikah yaitu implikasi yuridis berupa adanya sanksi, dan implikasi sosiologis berupa adanya pandangan bahwa Undang-undang Perkawinan baru ada di tahun 2013, adanya istilah beli umur, adanya ketidakjujuran data, adanya tidak tertib dalam administrasi, dan meningkatnya angka kelahiran. Kata Kunci : Pernikahan usia dini, tanpa dispensasi.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992685
_version_ 1690546481593843712
spelling oai:slims-992685Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan Septa Andriyana (2011112005) Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xvii, 101 hlm.; 21X30 cm Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah banyak terjadi di Desa Pungangan, pernikahan tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Ketidaklengkapan dalam syarat pernikahan usia dini yang sesuai dengan Perundang-undangan menjadikan adanya penyimpangan, selain tidak mengindahkan pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta mengabaikan Pasal 7 ayat 2 UU tersebut yang mengharuskan mengajukan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum mencukupi umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki ke Pengadilan Agama karena merupakan kewenangannya. Berdasarkan realitas tersebut penulis bertujuan untuk menjelaskan terjadinya pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa dispensasi nikah dari Pengadilan Agama serta menggambarkan Implikasi yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian (field reasecrh), sifat stady sosiolegal yang termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Pungangan dengan subyek penelitian yaitu 8 pasang pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah. Sumber data berupa data primer dan sekunder untuk pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dengan dokumentasi. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik Triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data menggunakan metode preskriptif kualitatif sedangkan proses analisis mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman. Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di tahun 2013 kebawah hanya menggunakan Petok yang dibuat oleh Balai Desa. Pejabat Desa melakukan penambahan umur, dikarenakan saat itu para pasangan yang hendak menikah belum mempunyai Akta Kelahiran, maka dibuat rekayasa data dalam yang disebut dengan “Petok” agar dapat dinikahkan secara resmi. Kemudian faktor tidak diajukannya dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yaitu pertama dari segi kondisi masyarakat, kedua dari segi isi Perundang-undangan yang mempunyai penafsiran yang berbeda dalam pandangan Instansi terkait, sehingga mereka merasa mempunyai kewenangan. Serta implikasi pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa adanya dispensasi nikah yaitu implikasi yuridis berupa adanya sanksi, dan implikasi sosiologis berupa adanya pandangan bahwa Undang-undang Perkawinan baru ada di tahun 2013, adanya istilah beli umur, adanya ketidakjujuran data, adanya tidak tertib dalam administrasi, dan meningkatnya angka kelahiran. Kata Kunci : Pernikahan usia dini, tanpa dispensasi. Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah banyak terjadi di Desa Pungangan, pernikahan tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Ketidaklengkapan dalam syarat pernikahan usia dini yang sesuai dengan Perundang-undangan menjadikan adanya penyimpangan, selain tidak mengindahkan pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta mengabaikan Pasal 7 ayat 2 UU tersebut yang mengharuskan mengajukan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum mencukupi umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki ke Pengadilan Agama karena merupakan kewenangannya. Berdasarkan realitas tersebut penulis bertujuan untuk menjelaskan terjadinya pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa dispensasi nikah dari Pengadilan Agama serta menggambarkan Implikasi yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian (field reasecrh), sifat stady sosiolegal yang termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Pungangan dengan subyek penelitian yaitu 8 pasang pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah. Sumber data berupa data primer dan sekunder untuk pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dengan dokumentasi. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik Triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data menggunakan metode preskriptif kualitatif sedangkan proses analisis mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman. Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di tahun 2013 kebawah hanya menggunakan Petok yang dibuat oleh Balai Desa. Pejabat Desa melakukan penambahan umur, dikarenakan saat itu para pasangan yang hendak menikah belum mempunyai Akta Kelahiran, maka dibuat rekayasa data dalam yang disebut dengan “Petok” agar dapat dinikahkan secara resmi. Kemudian faktor tidak diajukannya dispensasi nikah ke Pengadilan Agama yaitu pertama dari segi kondisi masyarakat, kedua dari segi isi Perundang-undangan yang mempunyai penafsiran yang berbeda dalam pandangan Instansi terkait, sehingga mereka merasa mempunyai kewenangan. Serta implikasi pernikahan usia dini yang dilakukan tanpa adanya dispensasi nikah yaitu implikasi yuridis berupa adanya sanksi, dan implikasi sosiologis berupa adanya pandangan bahwa Undang-undang Perkawinan baru ada di tahun 2013, adanya istilah beli umur, adanya ketidakjujuran data, adanya tidak tertib dalam administrasi, dan meningkatnya angka kelahiran. Kata Kunci : Pernikahan usia dini, tanpa dispensasi. Hukum Perkawinan - Islam Usia Dini Munakahat - Nikah 2X4.31 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992685 SK HKI 17.019 AND p 17SK1711019.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_septa_andriyana.png.png
score 11.174184