Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
格式: | Online |
語言: | Indonesia |
出版: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2009
|
在線閱讀: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028 |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|