Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad

Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: LAYLI MAGHFIROH, Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
格式: Online
語言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
在線閱讀:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!