Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...
Guardado en:
Autores Principales: | , |
---|---|
Formato: | Online |
Lenguaje: | Indonesia |
Publicado: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2009
|
Acceso en línea: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Sea el primero en dejar un comentario!