Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad

Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores Principales: LAYLI MAGHFIROH, Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!