Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...
Na minha lista:
Principais autores: | LAYLI MAGHFIROH, Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A |
---|---|
Formato: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicado em: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2009
|
Acesso em linha: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028 |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
Registros relacionados
-
Romantika Suami Istri
Publicado em: (Kani) -
Psikologi Suami-Istri
por: Thariq Kamal An-Nu'aimi
Publicado em: (2009) -
Murtad tanpa sadar
por: Kauma, Fuad
Publicado em: (1995) -
Perkawinan Wanita Hamil Zina Dalam Perspektif Hukum Islam
por: MELISA FITRIANI, et al.
Publicado em: (2012) -
Menyayangi istri membahagiakan suami
por: Abu Muhammad Iqbal
Publicado em: (2006)