Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad

Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: LAYLI MAGHFIROH, Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-109028
recordtype slims
spelling oai:slims-109028Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad LAYLI MAGHFIROH Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 61 hal.; 30 cm. Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusan harta pusaka (warisan) dan hubungan kekeluargaan lainnya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi pustaka yakni penulis mengumpulkan data dan informasi dengan menggunakan kajian pustaka yang relevan, sedangkan jenis peneklitian ini merupakan jenis studi pustaka dengan pendekatan kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan hanyalah literer dengan analisa data deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini pertama bahwa tidak halal suami istri murtad maka putuslah perkawinan itu dengan sendirinya. Kedua bahwa perhitungan iddah dalam persoalan jika suami murtad ini dimulai sejak diketahui suami murtad. Lama Iddahnya adalah tiga quru. sebab pada dasarnya hukum dari iddah itu tiga quru. Akan tetapi hal ini melihat bagaimana keadaan istri ketika cerai. Pada istri yang sedang hamil iddahnya sampai melahirkan. Pada istri dalam keadaan masih haid, iddahnya tiga quru. Sedangkan pada istri yang tidak haid baik karena masih kecil karena sudah tua/monoupose iddahnya tiga bulan. Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusan harta pusaka (warisan) dan hubungan kekeluargaan lainnya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi pustaka yakni penulis mengumpulkan data dan informasi dengan menggunakan kajian pustaka yang relevan, sedangkan jenis peneklitian ini merupakan jenis studi pustaka dengan pendekatan kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan hanyalah literer dengan analisa data deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini pertama bahwa tidak halal suami istri murtad maka putuslah perkawinan itu dengan sendirinya. Kedua bahwa perhitungan iddah dalam persoalan jika suami murtad ini dimulai sejak diketahui suami murtad. Lama Iddahnya adalah tiga quru. sebab pada dasarnya hukum dari iddah itu tiga quru. Akan tetapi hal ini melihat bagaimana keadaan istri ketika cerai. Pada istri yang sedang hamil iddahnya sampai melahirkan. Pada istri dalam keadaan masih haid, iddahnya tiga quru. Sedangkan pada istri yang tidak haid baik karena masih kecil karena sudah tua/monoupose iddahnya tiga bulan. Status Perkawinan - Murtad 2x4.57 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028 2x4.57 MAG s 10TD109028.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author LAYLI MAGHFIROH
Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
spellingShingle LAYLI MAGHFIROH
Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
author_facet LAYLI MAGHFIROH
Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
author_sort LAYLI MAGHFIROH
title Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
title_short Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
title_full Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
title_fullStr Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
title_full_unstemmed Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
title_sort status hukum perkawinan akibat salah satu suami-istri murtad
description Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusan harta pusaka (warisan) dan hubungan kekeluargaan lainnya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi pustaka yakni penulis mengumpulkan data dan informasi dengan menggunakan kajian pustaka yang relevan, sedangkan jenis peneklitian ini merupakan jenis studi pustaka dengan pendekatan kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan hanyalah literer dengan analisa data deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini pertama bahwa tidak halal suami istri murtad maka putuslah perkawinan itu dengan sendirinya. Kedua bahwa perhitungan iddah dalam persoalan jika suami murtad ini dimulai sejak diketahui suami murtad. Lama Iddahnya adalah tiga quru. sebab pada dasarnya hukum dari iddah itu tiga quru. Akan tetapi hal ini melihat bagaimana keadaan istri ketika cerai. Pada istri yang sedang hamil iddahnya sampai melahirkan. Pada istri dalam keadaan masih haid, iddahnya tiga quru. Sedangkan pada istri yang tidak haid baik karena masih kecil karena sudah tua/monoupose iddahnya tiga bulan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2009
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028
_version_ 1690547107087253504
score 11.174184