Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad

Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: LAYLI MAGHFIROH, Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!