Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad
Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
格式: | Online |
语言: | Indonesia |
出版: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2009
|
在线阅读: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028 |
标签: |
添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
|