Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad

Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: LAYLI MAGHFIROH, Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!