Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml)

Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensa...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag, AKHMAD MUARIF
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!