Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml)
Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensa...
Gorde:
Egile Nagusiak: | , |
---|---|
Formatua: | Online |
Hizkuntza: | Indonesia |
Argitaratua: |
Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2014
|
Sarrera elektronikoa: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611 |
Etiketak: |
Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
|